Kabupaten Sambas
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kabupaten Sambas

Lambang Kabupaten Sambas
Moto: ("Bela Terpikat Terigas")
|

Peta lokasi Kabupaten Sambas
Koordinat: 1'23" Lintang utaraLU dan 108'39" Bujur TimurBT |
Provinsi |
Kalimantan Barat |
Dasar hukum |
- |
Tanggal |
- |
Ibu kota |
Kota Sambas |
Pemerintahan |
- Bupati |
dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.Ph. |
- Wakil Bupati |
Dr. Pabali Musa, M.Ag. |
- DAU |
Rp. 702.231.663.000.-(2013)[1] |
Luas |
6.395,70 km2 |
Populasi |
- Total |
501.149 jiwa (2011)[2] |
- Kepadatan |
78,36 jiwa/km2 |
Demografi |
- Suku bangsa |
Melayu, Dayak, Banjar, Jawa, Batak, dan Minangkabau |
- Bahasa |
Bahasa Indonesia, Melayu, Dayak dialek Tionghoa, dan Banjar |
- Kode area telepon |
0562 |
Pembagian administratif |
- Kecamatan |
19 |
- Kelurahan |
183 |
- Situs web |
http://www.sambas.go.id |
Kabupaten Sambas adalah salah satu
kabupaten di
provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Sambas memiliki luas wilayah 6.395,70
km² atau 639.570 ha (4,36% dari luas wilayah Provinsi
Kalimantan Barat),
merupakan wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat
paling utara dari wilayah provinsi Kalimantan Barat. Panjang pantai ±
128,5 km dan panjang perbatasan negara ± 97 km.
[3]
Kondisi umum
Batas wilayah
Kabupaten Sambas terletak di antara 1’23”
LU dan 108’39”
BT dengan batas-batas wilayah administratif sebagai berikut:
Kabupaten Sambas yang terbentuk sekarang ini adalah hasil pemekaran
kabupaten pada tahun 2000. Sebelumnya wilayah Kabupaten Sambas sejak
tahun 1960 adalah meliputi juga Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang
sekarang dimana pembentukan Kabupaten Sambas pada tahun 1960 itu adalah
berdasarkan bekas wilayah kekuasaan
Kesultanan Sambas.
Daftar Kecamatan
Wilayah administratif Kabupaten Sambas meliputi 19 (sembilan belas) kecamatan, yaitu:
Keseluruhan wilayah kecamatan tersebut dibagi lagi menjadi 183 desa.
Demografi
Jumlah Penduduk
Berdasarkan data
BPS hasil proyeksi Penduduk Sementara
Provinsi Kalimantan Barat Jumlah penduduk Kabupaten Sambas tahun
2011
sebanyak 501.149 orang diproyeksikan bertambah sebesar 5.029 orang dari
tahun 2010. Total penduduk laki-laki sebanyak 247.083 orang, sedangkan
penduduk perempuan sebanyak 254.066 orang.
Jumlah penduduk berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin dengan
rincian total kelompok umur 0-9 tahun sebanyak 58.467 orang (urutan
pertama terbesar), total kelompok umur 0-4 tahun sebanyak 57.301 orang
(urutan kedua terbesar) , total kelompok umur 10-14 sebanyak 52.607
orang (urutan ketiga terbesar), (Tabel 4.1).
Kepadatan penduduk sekitar 78 jiwa/km² atau 2.724 jiwa per desa.
Penyebaran penduduk di Kabupaten Sambas tidak merata antar kecamatan
yang satu dengan yang lainnya. Kecamatan Pemangkat merupakan kecamatan
dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi yaitu 403 jiwa/km².
Sebaliknya
Kecamatan Sajingan Besar
dengan luas sekitar 21,75% dari total wilayah Kabupaten Sambas hanya
dihuni 7 jiwa/km². Laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,01 persen. Laju
pertumbuhan penduduk
Kecamatan Tangaran
adalah yang tertinggi dibandingkan kecamatan-kecamatan lain di
Kabupaten Sambas yakni sebesar 3,50 persen. Sedangkan yang terendah
adalah Kecamatan Jawai Selatan yaitu sebesar -0,33 persen. Kecamatan
Tebas berada pada urutan pertama dari jumlah penduduk, namun dari sisi
laju pertumbuhan penduduk masih berada di bawah laju pertumbuhan
Kabupaten
Sambas yaitu 0,92 persen.
Kepadatan Penduduk & Laju Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Sambas
Kepadatan penduduk sekitar 78 jiwa/km² atau 2.724 jiwa per desa.
Penyebaran penduduk di Kabupaten Sambas tidak merata antar kecamatan
yang satu dengan yang lainnya. Kecamatan Pemangkat merupakan kecamatan
dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi yaitu 403 jiwa/km².
Sebaliknya Sajingan Besar dengan luas sekitar 21,75% dari total wilayah
Kabupaten Sambas hanya dihuni 7 jiwa/km².
No. |
Kecamatan |
Jumlah Penduduk (Jiwa) |
Luas Wilayah (Km²) |
Kepadatan Penduduk (Jiwa/km²) Laju Pertumbuhan Penduduk (%) |
Laju Pertumbuhan Penduduk (%) |
1. |
Kecamatan Selakau |
30.387 |
129,51 |
235 |
1,05 |
2. |
Kecamatan Selakau Timur |
10.423 |
162,99 |
64 |
2,19 |
3. |
Kecamatan Pemangkat |
44.783 |
111,00 |
403 |
0,44 |
4. |
Kecamatan Semparuk |
24.026 |
90,15 |
267 |
1,10 |
5. |
Kecamatan Salatiga |
14.752 |
82,75 |
178 |
0,55 |
6. |
Kecamatan Tebas |
64.200 |
395,64 |
162 |
0,92 |
7. |
Kecamatan Tekarang |
13.524 |
83,16 |
163 |
1,74 |
8. |
Kecamatan Sambas |
45.993 |
246,66 |
186 |
2,25 |
9. |
Kecamatan Subah |
17.525 |
644,55 |
27 |
-0,01 |
10. |
Kecamatan Sebawi |
15.820 |
161,45 |
98 |
1,42 |
11. |
Kecamatan Sajad |
9.985 |
94,94 |
105 |
0,49 |
12. |
Kecamatan Jawai |
35.089 |
193,99 |
181 |
0,13 |
13. |
Kecamatan Jawai Selatan |
17.601 |
93,51 |
188 |
-0,33 |
14. |
Kecamatan Teluk Keramat |
58.723 |
554,53 |
106 |
0,08 |
15. |
Kecamatan Galing |
19.674 |
333,00 |
59 |
0,11 |
16. |
Kecamatan Tangaran |
21.517 |
186,67 |
115 |
3,50 |
17. |
Kecamatan Sejangkung |
22.836 |
291,26 |
78 |
2,32 |
18. |
Kecamatan Sajingan Besar |
10.177 |
1.391,2 |
7 |
3,34 |
19. |
Kecamatan Paloh |
24.144 |
1.148,84 |
21 |
0,93 |
20. |
Total |
501.149 |
6.395,70 |
78 |
1,01 |
Sejarah
Sejarah
Kerajaan Sambas[4] berkaitan dengan
Kerajaan Majapahit dan
Kesultanan Banjar. Kerajaan Sambas kemudian dilanjutkan oleh
Kesultanan Sambas yang asal-usulnya tidak bisa terlepas dari kerajaan di
Brunei Darussalam. Antara kedua kerajaan ini mempunyai kaitan persaudaraan yang sangat erat.
Pada zaman dahulu, di Negeri Brunei Darussalam bertahta seorang raja
yang bergelar Sri Paduka Sultan Muhammad. Setelah beliau wafat, tahta
kerajaan diserahkan kepada anak cucunya secara turun temurun. Sampailah
pada keturunan yang kesembilan, yaitu Sultan Abdul Djalil Akbar.
[5] and
[6]
Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah ini termasuk dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan
Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8
[7]
Ekonomi
Tingkat pendapatan suatu daerah dapat diukur antara lain dari
pendapatan per kapita, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta gambaraan kualitatif tentang keadaan
sandang, pangan dan perumahan masyarakat. Berdasarkan data tahun 2003
dapat dilihat Keadaan perekonomian Kabupaten Sambas, yaitu:
[3]
- PAD sebesar Rp. 16.350.041.018,-
- Pendapatan per kapita sebesar Rp. 3.419.922,-
- Pajak bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp. 8.560.013.046,-
- Upah minimum regional (UMR) sebesar Rp .400.000,-
Sedangkan tingkat pendapatan mata pencaharian menurut sektor, yaitu:
[3]
- Pertanian berjumlah 207.350 orang
- Industri Pengolahan berjumlah 152.028 orang
- Listrik, gas, dan air berjumlah 9.053 orang
- Bangunan berjumlah 28.308 orang
- Perdagangan berjumlah 34.695 orang
- Perhubungan berjumlah 2.874 orang
- Keuangan berjumlah 9.723 orang
- Jasa kemasyarakatan lainnya berjumlah 34.678 orang
Iklim
Kabupaten Sambas termasuk daerah beriklim tropis dengan curah hujan bulanan rata-rata 187.348 mm
[rujukan?] dan jumlah hari hujan rata-rata 11 hari/bulan. Curah hujan yang tertinggi terjadi pada bulan
September sampai dengan
Januari dan curah hujan terendah antara bulan
Juni sampai dengan
Agustus.
Temperatur udara rata-rata berkisar antara 22,9°
C. Sampai 31,05 °C. Suhu udara terendah 21,2 °C terjadi pada bulan
Agustus dan yang tertinggi 33,0 °C pada bulan
Juli.
Kelembaban udara relatif 81-90%, tekanan udara 1,001-1,01/Hm Bar,
kecepatan angin 155 – 173 km/hari, elipasi sinar matahari 50.73%,
penguapan (evaporasi ) harian antara 4,2-5,9 Hm dan evapotranspirasi
bulanan 134,7 – 171,4 mm.
[3]
Jenis dan Tekstur Tanah
Jenis Tanah
Jenis tanah di daerah datar meliputi jenis Organosol, Aluvial dan
Podsolik Merah Kuning (PMK) sedangkan di daerah berbukit dan bergunung
meliputi jenis tanah Latosol dan Podsolik Merah Kuning (PMK). Secara
terperinci luas masing-masing jenis tanah tersebut adalah sebagai
berikut:
[3]
- Organosol: 136.230 ha
- Podsolik Merah Kuning (PMK): 157.320 ha
- Aluvial: 230.630 ha
- Podsol: 44.600 ha
- Latosol: 70.790 ha
Tekstur Tanah
- Halus: 300.798 ha
- Sedang: 157.320 ha
- Kasar: 76.112 ha
- Gambut: 69.510 ha
- Lainnya: 72.990 ha
Geomorfologi
Ketinggian
Kondisi wilayah Kabupaten Sambas bedasarkan ketinggian di atas permukaan laut dapat dikelompokkan sebagai berikut:
[3]
- Ketinggian 0-7 m di atas permukaan laut terdapat di kecamatan:
- Sejangkung
- Sambas
- Tebas
- Selakau
- Jawai
- Paloh
- Teluk Keramat
- Ketinggian 8-25 m di atas permukaan laut terdapat di kecamatan:
- Sejangkung
- Sambas
- Tebas
- Selakau
- Pemangkat
- Teluk Keramat
- Ketinggian 26-100 m di atas permukaan laut terdapat di kecamatan:
- Sejangkung
- Sambas
- Tebas
- Selakau
- Pemangkat
- Teluk Keramat
- Paloh
Daerah Aliran Sungai
Secara umum Kabupaten Sambas memiliki 3 (tiga)
Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan total hamparan 516.200 ha, meliputi:
[3]
- DAS Paloh: 64.375 ha.
- DAS Sambas: 258.700 ha
- DAS Sebangkau: 193.125 ha.
Pemekaran Daerah
Kabupaten Sambas Darul Makmur/KABUPATEN SAMBAS UTARA
Kabupaten Sambas Darul Makmur atau Kabupaten Sambas Utara adalah nama
untuk calon daerah otonom baru dikabupaten sambas provinsi kalimantan
barat.Walaupun sampai dengan saat ini kabupaten sambas darul
makmur/sambas utara masih merupakan suatu wacana dari masyarakat
didaerah kecamatan jawai,kecamatan jawai selatan,kecamatan teluk
keramat,kecamatan tangaran dan kecamatan paloh.kelima kecamatan ini
merupakan kecamatan yang berada dalam satu pulau yang terpisah dari
kabupaten sambas induk, dimana akses untuk menuju ke kecamatan-kecamatan
tersebut hanya bisa dilakukan dengan menggunakan jasa penyebrangan
sungai. Sungguh ironi memang,dimana kelima kecamatan tersebut merupakan
penyumbang hasil bumi dan PAD terbesar bagi kabupaten induk (kabupaten
sambas) akan tetapi terkucilkan karena tidak adanya kepedulian dari
pemerintah kabupaten sambas untuk membangun akses jembatan....untuk itu
sudah suatu kebulatan tekad bagi masyarakat dilima kecamatan tersebut
untuk menuntut dibentuknya suatu daerah otonom baru yang bernama
KABUPATEN SAMBAS DARUL MAKMUR/ SAMBAS UTARA.
LATAR BELAKANG KABUPATEN SAMBAS UTARA ATAU KABUPATEN SAMBAS DARUL MAKMUR
A. Umum 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan peluang yang
besar bagi daerah yang memiliki potensi sumber daya alam dan manusia
serta luas wilayah untuk dimekarkan menjadi beberapa daerah otonom. Hal
ini dimaksudkan agar mobilisasi dan percepatan proses pertumbuhan dan
pembangunan dapat menyentuh serta menjangkau segenap aspek kehidupan
masyarakat hingga ke daerah-daerah terpencil. 2. Kabupaten Sambas yang
terdiri dari 17 kecamatan disadari mutlak saat ini untuk dimekarkan
mengingat besarnya daerah-daerah jangkauan serta kendala geografis
wilayah yang banyak dilalui aliran sungai. Masih banyak daerah-daerah
terpencil yang belum terjangkau pembangunan secara maksimal. 3. Secara
geografis, wilayah yang akan dimekarkan dibelah oleh sungai Sambas besar
hingga keujung Kecamatan Sajingan berbatasan dengan Malaysia. Sehingga
jarak antara Kabupaten induk dengan wilayah pemekaran memakan waktu
berjam-jam. Dampaknya proses pelayanan terhadap masyarakat terganggu. 4.
Selaras dengan era keterbukaan serta dilandasi semangat otonomi daerah,
dan dimulai dengan pernyataan kebulatan tekad seluruh tokoh masyarakat
perwakilan dari gabungan 8 Kecamatan (Jawai, Jawai Selatan, Tekarang,
Teluk Keramat, Paloh, Tangaran dan desa Segarau), menyatakan serta
mendeklarasikan agar delapan kecamatan tersebut dapat menjadi sebuah
Kabupaten Baru.
B. Dasar Pertimbangan
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor
129 Tahun 2000 memberikan beberapa dasar pertimbangan dalam rangka
pemekaran wilayah dengan kriteria sebagai berikut : 1. Kemampuan
ekonomi; 2. Potensi Daerah; 3. Sosial budaya; 4. Sosial Politik; 5.
Jumlah Penduduk; dan 6. Pertimbangan lain yang memungkinkan
terselenggaranya otonomi daerah.
C. Maksud Dan Tujuan Pembentukan Kabupaten Sambas Utara
Pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan melalui: 1. Peningkatan
pelayanan kepada masyarakat; 2. Percepatan pertumbuhan kehidupan
ekonomi; 3. Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah; 4.
Percepatan pengelolaan potensi daerah; 5. Peningkatan keamanan dan
ketertiban; dan 6. Peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan
Daerah. Pemekaran Kabupaten Sambas dan/atau Pembentukan Kabupaten Sambas
Utara dimaksudkan untuk: 1. Meningkatkan kualitas pembangunan dan
mempercepat sasaran pembangunan daerah Calon Kabupaten Sambas Utara
sekaligus pengendalian usaha agar dapat berkembang lebih pesat. 2.
Meningkatkan pengawasan dan pengendalian sumber-sumber daya pembangunan
sehingga dapat terkelola secara optimal, sesuai kemampuan dan kebutuhan.
3. Mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan. 4. Meningkatkan pemberdayaan sumber daya
manusia seirama dengan laju pertumbuhan pembangunan yang semakin
meningkat. 5. Mengantisipasi perkembangan pembangunan pada masa-masa
mendatang, isu globalisasi dan perdagangan bebas, mengingat Calon
Kabupaten Sambas Utara adalah bagian dari kawasan Indonesia Bagian Utara
yang mesti mendapat prioritas perhatian pemerintah.
D. Analisis Pembentukan Kabupaten Sambas Utara
Perubahan status wilayah membawa implikasi, desentralisasi, sehingga
tertantang untuk melakukan inovasi dan kompetisi secara sehat,
menyesuaikan dengan struktur pemerintahan yang ada dan sekaligus dapat
menunjang percepatan pembangunan di kawasan utara Indonesia. Rencana
pemekaran Kabupaten Sambas dan/atau Pembentukan Kabupaten Sambas Utara
kini memperoleh momentum yang menguntungkan seiring dengan perkembangan
pemikiran di masyarakat yang memandang bahwa pemerintah merupakan
institusi penting dalam modernisasi kehidupan masyarakat.
Dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat
serta mengantisipasi perkembangan peradaban, ilmu pengetahuan dan
teknologi, maka konsekuensi logis dari status wilayah sebuah daerah
menjadi salah satu tolok ukur dalam membangun daerah secara utuh,
integral dan komprehensif. Keberadaan kabupaten baru dianggap sangat
strategis mengingat derasnya arus transformasi masyarakat dan
meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Akan
tetapi lebih dari itu pemekaran suatu wilayah harus mampu
mensejahterakan rakyatnya. Pemikiran tersebut muncul sebagai konsekuensi
dari sebuah perubahan status wilayah.
1. Daya Dukung Geografis dan Wilayah Dari sisi geografis, wilayah
Calon Kabupaten Sambas Utara bagian utara berbatasan dengan Sarawak
Malaysia Timur, bagian timur dan selatan berbatasan dengan wilayah
kabupaten Sambas, dan bagian barat berbatasan dengan Laut Natuna. Hal
tersebut menempatkan kedudukan Calon Kabupaten Sambas Utara cukup
strategis untuk memacu akselerasi pembangunan sumber daya manusia di
bagian kawasan utara Indonesia.
Calon Kabupaten Sambas Utara terletak di antara 0° 33' - 02º 08'
Lintang Utara serta 103º 39' – 110º 04' Bujur Timur. Posisi Calon
Kabupaten Sambas Utara dibelah oleh Sungai Sambas, sungai yang terbesar
di Indonesia. Dengan demikian Calon Kabupaten Sambas Utara dapat
dikatakan sebagai kota air. Sungai Sambas yang bermuara di kota
Pemangkat seolah membelah kepulauan Sambas Utara. Sungai Sambas
merupakan sungai kebanggaan masyarakat Calon Kabupaten Sambas Utara dan
Kalimantan Barat karena ia berfungsi sebagai sarana transportasi yang
menghubungkan satu daerah ke daerah lain. Dahulu sebelum transportasi
darat belum semodern sekarang, sungai Sambas adalah satu-satunya jalur
yang menghubungkan kota Pemangkat dengan daerah lain yang paling ujung
dari sungai Sambas. Ciri-ciri spesifik lainnya adalah bahwa Calon
Kabupaten Sambas Utara merupakan pintu gerbang Indonesia yang berbatasan
langsung dengan Sarawak-Malaysia, dan Berunai Darussalam.
2. Administrasi Pemerintahan Secara administratif, Calon Kabupaten
Sambas Utara terdiri dari 6 (enam) wilayah Kecamatan yakni Kecamatan
Jawai, Jawai Selatan, Teluk Keramat, Paloh, Tangaran, Tekarang dan desa
Segarau. Kecamatan Jawai terdiri dari 11 Desa, Kecamatan Jawai Selatan 9
desa, Kecamatan Teluk Keramat terdiri dari 25 desa, Kecamatan Paloh
meliputi 8 desa, Kecamatan Tekarang ada 7 desa, Kecamatan Tangaran 6
desa dan Segarau satu desa. Atas dasar perbandingan wilayah dengan
jumlah penduduk, maka kepadatan penduduk rata-rata 76 jiwa per Km2 atau
2.650 jiwa/desa..
3. Luas Wilayah dan Penduduk Luas wilayah Calon Kabupaten Sambas Utara
adalah 2.278,34 Km2 yang terdiri dari 6 Kecamatan, 67 desa. Wilayah
Calon Kabupaten Sambas Utara bagian utara berbatasan dengan Sarawak
Malaysia Timur, bagian timur dan selatan berbatasan dengan wilayah
Kabupaten Sambas, dan bagian barat berbatasan dengan laut Natuna. Calon
Kabupaten Sambas Utara merupakan daerah dataran rendah dengan ketinggian
tanah optimal adalah 100 meter. Curah hujan tergolong tinggi yaitu 230
hari pertahun atau rata-rata 19 hari perbulan. Masyarakat yang tinggal
di Calon Kabupaten Sambas Utara adalah terdiri dari suku Melayu, suku
Dayak dan suku Cina. Di samping suku asli tersebut, suku yang mendiami
wilayah Calon Kabupaten Sambas Utara juga ada suku pendatang, baik yang
berasal dari sekitar Kabupaten Sambas maupun yang datang dari seluruh
penjuru Kalimantan Barat.
4. Daya Dukung Masyarakat Dari segi Demografi, Calon Kabupaten Sambas
Utara yang merupakan gabungan enam Kecamatan dihuni oleh kurang lebih
185.075 jiwa. Rincian sebagai berikut: a. Kecamatan Jawai = 41.507 jiwa
b. Kecamatan Jawai Selatan = 20.271 jiwa c. Kecamatan Teluk Keramat =
60.315 jiwa d. Kecamatan Tekarang = 13.017 jiwa e. Kecamatan Paloh =
23.165 jiwa f. Kecamatan Tangaran = 21.836 jiwa g. Segarau = 4.964 jiwa
5. Sumber Daya Alam
Dari sisi Sumber Daya Alam, Calon Kabupaten Sambas Utara memiliki
tanah yang luas dan subur, untuk pertanian dan perkebunan. Demikian pula
hasil perikanan dan hasil hutan, batubara, pasir, laut, pantai, tambang
gas, uranium dan kayu serta kawasan wisata yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Tiap wilayah kecamatan yang ada
di Calon Kabupaten Sambas Utara memiliki potensi alam yang beraneka
ragam.
Kecamatan Teluk Keramat terkenal dengan hasil salak Sekura dan
penghasil gula tebu. Kecamatan Paloh dikenal sebagai penghasil kayu
Belian, pasir yang mengandung uranium, laut, Pantai Selimpai nan indah,
ikan dan lada. Di samping itu, Paloh memiliki lapangan pesawat udara.
Jika ini difungsikan kembali menjadi lapangan internasional, maka jarak
antara Paloh dengan Singapura lebih dekat daripada ke Jakarta. Kecamatan
Jawai dan Jawai Selatan dikenal akan hasil kopra, kacang kedelai dan
pengahasil laut, terutama ikan bawal dan penghasil udang yang telah
menembus ke luar negeri. Kecamatan Jawai dan Jawai Selatan juga memiliki
sumber gas dan pasir uranium, pantai yang sangat panjang dan pasirnya
yang putih dan ditambah penghasil ikan sehingga dapat dijadikan kawasan
wisata laut. Kecamatan Tekarang dan desa Segarau dikenal sebagai lumbung
padi dan daerah perkebunan jeruk dan pertanian. Kecamatan Tangaran
dikenal sebagai penghasil padi, kedelai dan kebun karet serta memiliki
pantai dan laut yang sangat luas.
E. Nama Dan Ibukota Kabupaten
Nama Calon Kabupaten lengkapnya adalah Kabupaten Sambas Utara, kedudukan Ibukotanya di wilayah Kecamatan Teluk Keramat.
F. Potensi Yang Dimiliki
Beberapa potensi yang mendukung pembentukan Kab. Sambas Utara
adalah : 1. Potensi Sumber Daya Alam 2. Sumber Daya Manusia 3. Letak
Geografis 4. Tanar, air, laut dan hutan 5. Sarana dan Prasarana 6.
Iklim, Cuaca 7. Pendanaan 8. Dukungan/Rekomendasi
G. Alasan dan Pertimbangan Pembentukan Kabupaten Sambas Utara
1. Dari sisi geografis, Calon Kabupaten Sambas Utara dibelah oleh
sungai Sambas besar dan berada pada posisi segi tiga emas. Sebelah Utara
berbatasan dengan Sarawak Malaysia. Sebelah Barat berbatasan dengan
Laut Natuna dan Singapura. Dari sisi pelayanan terhadap masyarakat,
mengalami kendala karena rentang kendali pemerintahan dari Sambas
memakan waktu yang cukup jauh. Sementara dari sisi peluang ekonomi,
kedekatan hubungan dengan negara tetangga dapat memacu pertumbuhan
ekonomi dan perdagangan yang hasilnya dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah.
2. Dari sisi historis, sejak dahulu Calon Kabupaten Sambas Utara
terkenal sebagai salah satu daerah yang mempunyai masyarakat yang kental
dengan nilai-nilai kekeluargaan dan semangat gotong royong. Untuk
mempertahankan citra tersebut, maka Calon Kabupaten Sambas Utara sangat
strategis untuk dijadikan sebagai daerah spesifik yang bisa memberikan
nuansa satu dalam kebersamaan.
3. Dari segi Demografi, Calon Kabupaten Sambas Utara yang merupakan
gabungan enam Kecamatan dan desa Segarau dihuni oleh kurang lebih
184.532 jiwa.
4. Dari segi Politik dan Hankam, daerah Calon Kabupaten Sambas Utara
karena berbatasan langsung dengan laut natuna dan Malaysia, maka sangat
rawan terhadap illegal loging, illegal fishing dan trifiking serta
gangguan atau ancaman keamanan lainnya.
5. Kabupaten Sambas baru saja dilanda konflik sosial yang bernuansa
etnik, sehingga meninggalkan beragam problema sosial. Kondisi psikologi
masyarakat Kabupaten Sambas masih diliputi traumatis dan rasa luka yang
mendalam. Mental dan psikologi penduduk masih labil dan cepat emosional.
Untuk mencegah terjadinya konflik, dan menjawab semua masalah pasca
kerusuhan tersebut, perlu suatu pemerintahan yang kondusif dan
konsisten;
6. Calon Kabupaten Sambas Utara sebagai daerah tropis memiliki ragam
budaya dan sumber daya alam cukup potensial untuk dikembangkan dan
dikaji lebih jauh. Dengan adanya Calon Kabupaten Sambas Utara ini, maka
nilai-nilai budaya dan religius ini dapat dijadikan suatu benteng
pertahanan moral dengan keunikan yang berbasis kepada sumber daya alam
dapat dilakukan dan dikembangkan ;
7. Panitia Persiapan Pembentukan Sambas Utara telah mendapat dukungan
politik dari Pemerintah Pusat melalui Dirjen Otonomi Daerah Dep. Dalama
Negeri dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan pernyataan tertulis
dari berbagai elemen masyarakat;
8. Panitia Pembentukan Calon Kabupaten Sambas Utara telah
melaksanakan penelitian/studi kelayakan dan sosialisasi keseluruh
kecamatan di Calon Kabupaten Sambas Utara tentang pembentukan Calon
Kabupaten Sambas Utara. Hasil penelitian merekomendasikan perlunya
Kabupaten Sambas dimekarkan;
9. Panitia Pembentukan Calon Kabupaten Sambas Utara telah
melaksanakan beberapa pertemuan dan rapat-rapat pembentukan Calon
Kabupaten Sambas Utara yang puncaknya akan dilaksanakan deklarasi;
10. Tersedianya dana awal dari donator dan Pemda Kabupaten Sambas melalui APBD;
11. Telah dijalani kerjasama dengan berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta bahkan di luar Negeri;
H. Tahap-Tahap yang Dilakukan
Adapun tahap-tahap pembentukan Kabupaten Sambas Utara yang akan
dilakukan, sebagai berikut: 1. Konsolidasi Internal dan Eksternal Pada
tahap ini perhatian diarahkan pada upaya pembangunan persepsi,
cita-cita, dan tekad bersama oleh semua pihak untuk menjadikan rencana
ini secara bertahap mengalami kemajuan dengan langkah-langkah berikut:
a. Merumuskan Visi, Misi dan Program Kerja. b. Merumuskan rencana
strategi pengembangan 25 tahun kedepan. c. Mengembangkan dan
memfungsikan seluruh potensi yang dimiliki, baik yang berupa
kelembagaan, Sumber Daya Manusia dan stakeholder lainnya. d.
Pengembangan jalinan kerjasama dengan berbagai instansi, baik pemerintah
maupun swasta, dalam dan luar Negeri. e. Mensosialisasikan bentuk dan
nama Kabupaten Baru baru di tengah-tengah masyarakat. 2. Membangun
Kekuatan dan Penggerak Inovasi. 3. Pembuatan Profil dan Proposal
Pembentukan KSU ; 4. Rapat Panitia dan Sosialisasi kepada Masyarakat
tentang Rencana Pembentukan KSU; 5. Penggalangan Tanda Tangan Masyarakat
dan Pembentukan Forum Desa sebagai Wujud Dukungan terhadap Rencana
Pembentukan KSU; 6. Deklarasi Pembentukan KSU; 7. Seminar, dan Studi
Banding; 8. Penelitian dan Studi Kelayakan; 9. Audiensi dengan Bupati,
Gubernur, dan DPRD Kabupaten Sambas/Provinsi Kalimantan Barat; 10. Lobi
dan Presentasi Pembentukan KSU ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
Departemen Dalam Negeri dan DPR RI. 11. Kunjungan Tim Depdagri dan DPR
RI ke Lokasi KSU; 12. Pembahasan dan Persetujuan RUU KSU; dan 13.
Pelantikan Pj Bupati dan Wkl Bupati KSU.
Kabupaten Sambas Pesisir
Kecamatan Yang Bergabung Ke Dalam kabupaten ini meliputi :
- Semparuk
- Pemangat
- Sekalau
- Sekalau Timur
- Salatiga